Selamat Datang di www.minahasa.go.id Situs resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa
Minggu, 05 September 2010 23:04
       

 
 
 

Tamu Saat Ini : 6
Tamu Hari Ini : 43
Tamu Kemarin : 50
Total Tamu : 609,213
  sejak 02.08.07
IP Address : 38.107.191.84
Opr. System :
Browser :
Lama Akses : 56.83 mnt
Update : 10.05.2008

Input Suara Rakyat? Klik disini
23 August 2010
jenny songkilawang
yth. buat unit yang mengurusi website ini. beritanya mohon di update terus. biar orang minahasa di perantauan tau informasi tu daerah. berita terakhir 18 juni 2010, skarang so tgl 23 agust 2010.. lama sekaliiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii apa dang berita - (jakarta)
10 August 2010
jenny songkilawang
Yth. pejabat pengelola kebersihan pemda minahasa. Tgl.5-6 Agust 2010, kita pulang kampung di Tondano, kong jalan-jalan di sekitar pasar bawah deng atas... aduh... maar dang... tu sampah di mana-mana... nyanda ta urus. makin kacau.. tu pemandangan.. - ()
04 August 2010
jacki
kasihan sx ini Minahasa pe web site. svr perhatikan kwa ini. so ini tu torang mo dp akang info ttg min mar kal bgn mo dp apa ? ini salah 1 media mo tarik infestor. tp nyatanya MENGECEWAKAN. skrg agustus 10 datax juni 07. da beking apa dank ni discap - (langowan)
03 August 2010
Ir. Roddy Tinggogoy, MM
Semoga Pilkada 3 Augustus 2010 baik pilgub dan pilbup berjalan dgn aman, damai, jujur, adil. Tuhan Jesus memberkati. - (Bandung Jawa Barat)
19 July 2010
udin
lanjudkan...kepemimpinanx pak.. - (kampus unima)
15 July 2010
Alvian Sumual
Yth: Bapak Bupati bagaimana mekanisme permohonan bantuan beasiswa Pemkab minahasa, soalnya di Unsrat tempat saya kuliah tidak ada Penggumuman mengenai Beasiswa dari PemKab Minahasa..... Mohon Informasinya....{Lebih Cepat Lebih Baik} Gb..... - (Minahasa Kakas)
25 June 2010
junaidi assa
m tanya apa ada beasiswa untuk penyusunan skripsi..bagi mahasiswa yang berdomisili di minduk??? - (kawangkoan)
18 June 2010
jenny songkilawang
Yth.direktur RSUD Sam Ratulangi Tondano. Saya usul agar SDM baik teknis maupun administratif di tambah, dan yang sudah ada dibuat suatu sistem yang baik untuk kepentingan masyarakat Tondano, agar masy tidak lari ke luar tondano untuk mencari sistem - (jakarta)
10 June 2010
jenfly
SVR memang top 1 - (langowan)
09 June 2010
Warga Koha
Torang cuma mo blg pa ngoni penguasa minahasa khususnya Bupati (mar so non aktif ley) ataupun Asisten 1.....co buka ngoni pe mata deng hati nurani jgn byk putar bale selesaikan tuh masalah tower di desa Koha ngoni suka so baku bunung tuh disana baru - (Koha)
19 May 2010
Franky Runtulalo
Yth.: Anggota Legislatif di DPRD Kab. Minahasa khususnya yg berasal dr dapil 1.., tolong lia akang kasing tu jalan2 yang ada di desa2 sentra pertanian dan perkebunan, sebab biarpun hasil panen melimpah kalau sarana jalan tidak diperbaiki maka depe on - (Tahuna)
19 May 2010
Franky Runtulalo
Yth : eksekutif & legislatif Minahasa.., sebagai putera minahasa, yang berasal dari desa "KOHA" saya sangat berharap program pembangunan pada T.A 2011 nanti agar benar2 menyentuh sektor2 yg sangat vital, utamanya sektor sarana & prasarana jalan, kare - (Tahuna)
12 May 2010
julian
syaloom.....yth bpk SVR kenapa sampai saat ini "ECENG GONDOK di DANAU TONDANO" belum bersih?? kan di pemkab sdh ada dana untuk pembersihan jgn sampai dana tersebut hnya di slah gunakan org yg tdk bertanggung jawab.tx(julian pers MPK)pineleng - (pineleng)
28 April 2010
anita
for warga KOHA..jgn tunggu tu bupati..dia nda mo ambil pusing tudia ..kita sarankan mneingan ngoni warga koha bergerak sandiri ..serubuh itu tower pake senso potong tu pohong serubuh di menara/tower kalu ngoni mo harap pa vreeke ..percuma so 2 per - (ranomerut)
22 April 2010
julian
syaloom...buat bpk Bupati minahasa SVR dan Kejari supaya lebih pro aktif dalam memberantas korupsi di SKPD2 karena banyak sekali kasus korupsi yang sampai saat ini tidak terselesaikan,dan juga bisa menegur bawahan bapak di dinas pendidikan bidang TK/ - (pineleng)
20 March 2010
jemmy
Syalom!. Sukses buat SVR. Tlg perhatikan tu sampah d kompleks pasar tondano,krn slalu d biarkan smpai bau busuk menyengat. - (tomdano barat)
20 March 2010
rolly
Syaloom!. Skali SVR ttap SVR. Kota tndno mlai ada kemajuan.cuma sayangnya itu soal sampah masih butuh penanganan lbih serius,apa lagi d pasar tdo,tu sampah d tampung smpai bau busuk menyengat. - (tondano barat)
15 March 2010
meidi soriton
yang jadi orang-orang nomor 1dan2 di propinsi dan kabupaten harus asli daerah suami istri jangan ada marga lain - (jakarta)
09 March 2010
timi
hidup SVR....................... - (ranowangko)
25 February 2010
jenny songkilawang
yth. para pengelola web site pemda minahasa Edit trus kua setiap hari, biar info-info terkini seputar minahasa torang di perantauan tau dang. Somo 1 bulan tu berita babagini terus..... Maju trus minahasaku..... Keke Jakarta - (jakarta)
22 February 2010
neybi hermanus
websitenya masih kurang informatif, saya butuh info RPJMD Minahasa tapi nda ada, tolong admin web minahasa ut bisa upload infonya, karena ini penting utk diketahui masyarakat minahasa.trima kasih. - (kapataran)
16 February 2010
Roy Imbar
sebagai warga Minahasa khususnya kota Sonder kita so banyak baca tentang perkembangan kota yang semakin pesat,(ada kain bordiran,ternak,pertanian e lupa taun ini ta dengar ada yg mo ba pete cingkeh rawat jo bagus2 spy hslnya bagus juga. I Jayat Usan - (Pekanbaru)
16 February 2010
jenny songkilawang,skm
Syalom, kita pe sudara2 samua manado...... Untuk info kalo torang pe perkumpulan Matuari Ne Wengkol Wia Jakarta mau HUT Perkumpulan dan Kunci Taong 2009. Tu acara hari Sabtu, 20 Pebruari 2010 di Candi Bentar, Putri Duyung Ancol. Ketua Panitia Bpk.E - ()
30 January 2010
Roy
Sudah saatnya Mando menajadi Kota besar di Indonesia, bahkan mempunyai poternsi menjadi salah satu kota besar di Dunia, banyak yang bisa kita lakukan untuk Sulawesi Utara khususnya manado... Ayo mari bersama membangun Sulawesi Utara, bersama Sand - (Manado Sulut)
15 January 2010
John Datu
Bpk Bupati Yth.......tolong diselesaikan masalah PEMBANGUNAN TOWER DI DESA KOHA jgn sampai menunggu ada korban/pertumpahan darah baru diselesaikan.....GBU... - (KOHA)

SMS KE-75 GMIM
V-Design



26 June 2007 - 14:19 Posted by admin - dibaca 1359 kali

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Penulis : F.H. Waroka

minahasa.go.id,

Pengawasan merupakan salah satu fungsi dari setiap manajemen. Seperti yang disebutkan oleh George Terry bahwa “manajemen adalah proses perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating), dan pengawasan (controlling) atas usaha-usaha agar mencapai tujuan organisasi “. Pengawasan disini memiliki pengertian yang luas yang meliputi kegiatan pengendalian oleh pihak-pihak dalam lingkungan manajemen, pengawasan oleh atasan langsung atas  kegiatan yang sedang berjalan maupun terhadap hasil kegiatan yang telah dilakukan, dan pemerikasaan yang dilakukan oleh pihak yang memang memiliki pekerjaan dan ditunjuk sebagai pemeriksa. Hal tersebut tak terkecuali berlaku dalam manajemen  Pemerintah Daerah.


Berdasarkan Keppres Nomor 74 Tahun  2001  tentang  tatacara pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam Pasal 2 dinyatakan  bahwa pengawasan penyelengaraan pemerintah daerah terdiri dari pengawasan fungsional, pengawasan legislative, dan pengawasan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintah daerah di sini meliputi pelaksanaan asas desentralisasi, asas dekosentrasi, dan tugas pembantuan.


Pengawasan Fungsional
Pada Peraturan Pamerintah No. 79 Th. 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 24 (ayat 1 s.d 4) disebutkan bahwa Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Aparat Pengawas Intern Pemerintah tersebut adalah Inspetorat  jenderal Departemen, Unit pengawasan lembaga pemerintah  Non Departemen, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Pejabat pengawas pemerintah ditetapkan oleh Menteri/menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah  Non Departemen ditingkat pusat, oleh Gubernur  ditingkat provinsi, dan oleh Bupati/Walikota ditingkat Kabupaten/kota sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.


Dalam pengawasan fungsional, terdapat Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh atasan langsung sebagai suatu kesatuan yang   tidak terlepas dari pengawasan fungsional. Bawasda sebagai aparat pengawasan fungsional Pemerintah Daerah adalah  mata dan telinga   Pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kelemahan     system dan kecurangan yang mungkin timbul serta mengusulkan perbaikannya.


Badan Pengawas Kabupaten/Kota sesuai peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah memiliki fungsi dan kewengan antara lain melakukan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah, pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu, pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja, pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme, penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan, dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa.


Sesuai peraturan Daerah Kabupaten  Minahasa Nomor l4 tahun 2000 tentang  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Minahasa dan Keputusan Bupati Minahasa Nomor 474 Tahun 2001, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Kabupaten Minahasa, Badan Pengawas Kabupaten Minahasa adalah unsur Aparat Pengawas Fungsional yang taktis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan tugas pokok untuk menentukan atau mengambil keputusan dan kebijaksanaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.


Badan Pengawas dipimpin oleh seorang  Kepala yang sehari-hari disebut  Kepala Badan Pengawas yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan sebagian tugas pokok kebijaksanaan pemerintah dalam Bidang Pengawasan Umum terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan  umum, penyelenggaraan pemerintahan daerah, kesejahteraan sosial, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat dilingkungan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Wilayah Kecamatan dan Pemerintahan Desa/Kelurahan.


Badan Pengawas Kabupaten Minahasa dalam melaksanakan tugas pokok, menempuh kebijakan yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) yaitu, Meningkatkan SDM Aparatur dan Infrastruktur pengawasan dalam menangani permasalan internal pemerintah dan masyarakat, menyamakan persepsi pengawasan dari objek yang diperiksa, mengembangkan koordinasi pengawasan baik secara horizontal maupun vertical serta  membentuk  kelembagaan terpadu penanganan permasalahan guna meningkatkan penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintah yang baik.


Pengawasan  Keuangan di Daerah
Semenjak bergulirnya Otonomi Daerah praktek  Penyelenggaraan Keuangan Negara yang diatur dalam APBN mulai memperkenalkan Sistem Anggaran Kinerja sehingga istilah Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan tidak lagi dikenal.


Sebagai tindak lanjut pelaksanaan otonomi daerah  terhadap penyelenggaraan subsistem Keuangan Daerah, Pemerintah mengeluarkan PP nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mempedomani PP tersebut, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri tersebut secara specific menekankan bahwa Urusan Wajib dan Urusan Pilihan menjadi Acuan Utama dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Money Follow Function).


Dalam pelaksanaannya otonomi daerah telah mengakibatkan terjadinya pergeseran peran dari Departemen  yang berada di Pusat ke Dinas-dinas di daerah. Demikian juga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dahulu dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat kini sebagian besar telah diserahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah. Diserahkannya kewenangan pelaksanaan proyek ke daerah berarti diserahkan pula kewenangan pengelolaan keuangan Negara yang cukup besar kepada daewrah. Sementara  tugas pelaksanaan kegiatan dari Departemen secara berangsur-angsur akan menciut dan tinggal pembinaan  dengan pembuatan standar-standar baku.


Meningkatnya   jumlah anggaran yang dikelola di daerah perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan pengawasan keuangan  di daerah, sebab membengkaknya anggaran di  Pemda bila tidak diikuti dengan pengawasan keuangan yang memadai, serta tidak menutup kemungkinan akan menyuburkan praktek-praktek KKN di daerah, sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,  Kepala Daerah mengatur dan menyelenggarakan  system pengendalian intern di lingkungan  pemerintahan daerah yang dipimpinnya. Pengendalian intern yang dimaksud  merupakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan pemerintah daerah yang tercermin  dari keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatujhinya peraturan perundang-undangan. Pengendalian intern sekurang-kurangnya memenuhi criteria sebagai berikut  :



  • terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat;
  • terselenggaranya penilaian resiko
  • terselenggaranya aktivitas pengendalian
  • terselenggaranya system Informasi dan Komunikasi; dan
  • terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian.             

Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti rugi
Dalam pengelolaan  keuangan daerah, setiap timbulnya kerugian daerah wajib dikenakan  Tuntutan Perbendaharaan (TP) bagi bendahara dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi pegawai negeri bukan bendahara.


Berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 dan Per MenDagri No 13 2006 antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut :



  • Pimpinan Unit Organisasi Kementrian Negara/lembaga/satuan kerja  perangkat daerah yang terbukti melakukan penyimpangan  kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan Pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Setiap pejabat Negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian yang dimaksud.
  • Setiap kerugian Negara/Daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian Negara/daerah itu diketahui.
  • Setelah kerugian Negara diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang salah/lalai/alpa, segera diminta untuk menggati  kerugian Negara/daerah dimaksud dan/atau meminta  surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM), bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia menggantinya.
  • Jika SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian Negara/daerah. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
  • Pengenaan ganti kerugian Negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
  • Ketentuan penyelesaian kerugian Negara/daerah yang diatur dalam UU Perbendaharaan Negara berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan milik Negara/daerah yang berada dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara  atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Demikian pula berlaku untuk pengelolaan perusahaan Negara/daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan  Negara, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.
  • Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Negara/daerah dapat dikenai sanksi administrative dan / atau sanksi pidana.

Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi. Dengan diimplementasikannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam  Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2007, maka akan menjadi suatu tantangan bagi semua Unit/Satuan Kerja dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk dapat mengimplementasikannya dengan benar. Hal ini juga akan menjadi suatu tantangan bagi Bawasda Kabupaten  Minahasa sebagai Aparat Pengawas Internal  Pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan pengawasan fungsional menuju terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good  Governance) di tanah Toar Lumimuut.



Berikutnya >>
Kirim berita ke teman | Print Berita