Penentuan Batas Desa Pemekaran Bakal Gunakan GPSPemerintah Kabupaten (Pem-kab) Minahasa menyatakan, sebanyak 23 desa di Kabupaten Minahasa, layak dimekarkan. Ini merupakan hasil seleksi administrasi dan peninjauan lapangan yang dilakukan tim pemekaran tingkat kabupaten.
Assisten I Setdakab Minaha-sa, FP Loing, melalui Kepala BPMPD Minahasa, Glady Kawatu SH MSi, mengatakan, pihaknya akan segera mem-buat rekomendasi agar desa-desa ini bisa dibahas dan dibu-atkan Peraturan Daerah (Per-da) oleh DPRD Kabupaten Mi-nahasa. “Berdasarkan penin-jauan lapangan di 14 desa pada tahap pertama dan sembilan pada desa tahap kedua, kami berkesimpulan bahwa semua desa ini layak untuk dimekar-kan menjadi desa baru,” kata Kawatu.
Dia mengatakan, 23 desa yang layak dimekarkan terse-but dari 18 desa induk. “Bebe-rapa desa kemungkinan besar akan dimekarkan menjadi tiga desa. Ada juga yang jadi dua desa, tergantung luas wilayah dan potensi di desa tersebut,” jelanya sembari menambah-kan, peninjauan lapangan yang dilakukan tim pemekaran Pem-kab Minahasa bertujuan untuk melihat secara langsung kondi-si dan respons dari masyarakat di masing-masing desa.
Kata Kawatu kemudian, da-lam pemekaran desa ini, ada faktor penting yang dianggap bisa memicu konflik. Faktor dimaksud adalah batas desa. Untuk mengantisipasi potensi konflik tersebut, batas desa harus dituntaskan sebelum pelaksanaan pemekaran. Me-nariknya, kata dia, penentuan batas desa nantinya bakal menggunakan teknologi GPS (global positioning system). “Ini untuk memastikan batas desa yang ditetapkan benar-benar akurat,” ujarnya sembari me-nambahkan, faktor lain yang juga harus diperhatikan adalah aset desa.(bly) (Sumber : Harian Komentar)
|