Disnakertrans Warning Perusahaan Soal Penerapan UMP 2012Tondano, KOMENTAR
Setiap perusahaan pengguna tenaga kerja di Minahasa wajib membayar gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2012, sebesar Rp 1.250.000. Bila ada perusahaan yang tidak mengikuti keputusan ini, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minahasa tak akan segan-segan memberikan sanksi.
Menurut Kepala Disnaker-trans, Ir J Sumarauw, UMP Sulut sesuai SK Gub Nomor 29 Tahun 2011 yakni sebesar Rp 1.250.000, wajib diterap-kan semua perusahaan di Mi-nahasa. “Harus dipatuhi se-tiap perusahaan di Minahasa. Bila tidak, kita akan menin-dak sesuai aturan yang berla-ku,” warning Sumarauw sem-bari mengatakan, pihaknya memonitor penerapan aturan baru tersebut di seluruh pe-rusahaan pengguna tenaga kerja di Minahasa.
Lanjut dia, mulai Februari mendatang, Disnakertrans Minahasa juga akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan ke setiap perusa-haan pengguna tenaga kerja di Minahasa. Tujuannya tak lain untuk melihat apakah UMP sudah diterapkan atau sebaliknya. “Awal Februari akan kita cek sekaligus me-minta lampiran slip gaji kar-yawan dari setiap perusa-haan yang ada di Minahasa,” tambah mantan Kadishubtel Minahasa ini.
Ditambahkan, pihaknya juga telah membuka layanan kotak pengaduan tenaga ker-ja di Kantor Disnakertrans Minahasa. Ini bertujuan un-tuk menyerap keluhan tena-ga kerja sekaligus menyele-saikan sengketa yang terjadi antara karyawan dan perusa-haan. “Baru-baru ini kita su-dah menyelesaikan sebuah sengketa antara pimpinan perusahaan dan karyawan. Hal tersebut dilakukan kare-na ada pengaduan dari kar-yawan. Jadi memang layanan pengaduan ini cukup pen-ting,” pungkasnya.(bly) (Sumber : Harian Komentar)
|